MASAKINI.CO – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), Putri Nofriza menyebutkan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menargetkan tahun 2022 Analog Switch Off (ASO) telah diberlakukan di tanah air.
Pihaknya berharap dukungan semua pihak baik Pemerintah Aceh, DPRA, dan seluruh insan penyiaran untuk mensosialisasikan secara masif rencana digitalisasi industri penyiaran tersebut.
βPenghentian siaran analog adalah program pemerintah di sektor penyiaran agar masyarakat secara luas dapat menikmati program saluran televisi yang jernih. Program ini juga sebagai bentuk agar masyarakat dapat menikmati siaran lokal,β kata Putri Nofriza, Kamis (3/11).
Digitalisasi sambung Putri membuat masyarakat akan mendapatkan konten televisi dan program siaran yang lebih beragam dan hal ini secara otomatis akan semakin banyak konten lokal yang akan hadir di televisi.
βIni sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk dapat ikut serta dalam bisnis penyiaran di daerah. Selama ini frekuensi TV yang terbatas dan bisnis penyiaran memerlukan modal yang sangat besar, sehingga dengan TV digital akan membuka bisnis penyiaran di daerah tumbuh dan berkembang,β tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh pelaku industri penyiaran memanfaatkan potensi bisnis digital siaran tersebut. Untuk Aceh, spesifik bisnis ini akan mendorong Aceh dikenal lebih luas dengan beragam konten positif dari tanah rencong itu.
βKPI nantinya lebih bisa memilah dan mengawasi acara dan konten televisi yang informasinya akurat juga tidak lepas ada nilai muatan lokal di dalamnya,β pungkasnya.[]