MASAKINI.CO – Kementerian Agama mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT kepada guru honorer. Penyaluran dilakukan mulai Jumat (11/12) hingga hari ini, Senin (14/12).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag M Zain mengatakan guru honorer penerima BLT harus segera mengunduh surat keputusan (SK) penetapan penerima BLT. Lalu, guru honorer juga harus mengunduh surat pernyataan dan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
“Berharap pencairan BSU sudah bisa diterima guru honorer mulai Jumat 11 Desember 2020 atau paling lambat Senin (14 Desember 2020),” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (14/12).
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menerangkan surat perintah pencairan dana (SP2D) BLT untuk guru honorer sudah terbit sejak Jumat (4/12).
Kemudian, SP2D ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah pemindahbukuan (SPPB) dan penerbitan surat perintah membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.
“Penerima BSI akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur,” terang Ali.
Ali mengatakan pihaknya telah menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Selain itu, Kemenag juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Lalu, juga ada 93.480 guru pendidikan agama Islam bukan PNS di sekolah umum. Totalnya, ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” papar Ali.
Sementara, Kemenag menetapkan beberapa kriteria bagi guru honorer yang akan mendapatkan BLT.
Kriteria itu, antara lain memiliki nomor induk kependudukan (NIK), berpenghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan, bukan penerima program kartu prakerja, bukan penerima BSU lainnya, serta tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang dikaji oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program kartu prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Total BLT yang akan diberikan kepada guru honorer sebesar Rp1,8 juta per penerima. BLT tersebut akan dikenakan pajak penghasilan Psl 21 (Pph 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.
Diketahui, penyaluran BLT untuk guru honorer ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. Secara total, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp695,2 triliun untuk PEN tahun ini.[]
CNN