MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Terima 3 Dus Pempek, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2020
in Nasional, News
0
Terima 3 Dus Pempek, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan kepada TK selaku pegawai tidak tetap yang bertugas pengawal tahanan.

Diduga TK menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi senilai Rp 300 ribu.

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Siapkan 2.000 Paket Iftar per Hari, Terbuka untuk Mahasiswa dan Warga Sekitar

Keutamaan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Ustaz Razi: Menjadi Syafaat di Hari Kiamat

Tubuh Terasa Berenergi atau Lelah saat Puasa? Ini Penyebabnya

Penjatuhan sanksi kepada TK setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik. Dia terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020, tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dewas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada pegawai tidak tetap yang bertugas pengawal tahanan, karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu,” kata Dewas KPK, Harjono dalam keterangannya, Senin (21/12).

Selain menerima uang dari Imam Nahrawi, TK juga diduga menerima tiga dus pempek dan meminjam uang Rp 800 ribu dari terpidana penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi. Penerimaan itu dilakukan saat berada di Palembang.

“Menerima pempek dari terpidana (Robi Okta Fahlevi) waktu bertugas di Palembang,” ujar Harjono.

Harjono menegaskan, sebagai pegawai KPK seharusnya bisa menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap dan berhubungan dengan jabatannya. Karena bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

“Serta kewajiban melapor gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban yang diterima secara langsung maupun tidak langsung sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Harjono.

Putusan etik ini merupakan sidang putusan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya memutus Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda.[]

JAWAPOS

Tags: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pemberhentian tidak hormatpengawal tahanan KPKtiga dus pempek
Previous Post

PGI Imbau Gereja Ibadah Natal Virtual

Next Post

Jokowi : Vaksin Covid-19 Gratis Mulai Disuntikkan Awal 2021

Related Posts

No Content Available
Next Post
Deadline Jokowi Soal Rencana Vaksinasi Corona

Jokowi : Vaksin Covid-19 Gratis Mulai Disuntikkan Awal 2021

Peraturan Mahkamah Agung Kekang Kemerdekaan Pers Nasional

Peraturan Mahkamah Agung Kekang Kemerdekaan Pers Nasional

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co