MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Terima 3 Dus Pempek, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2020
in Nasional, News
0
Terima 3 Dus Pempek, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan kepada TK selaku pegawai tidak tetap yang bertugas pengawal tahanan.

Diduga TK menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi senilai Rp 300 ribu.

RelatedPosts

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Aceh Capai 60 Persen, BPS Kejar Rampung Agustus

Harga BBM Nonsubsidi Berpeluang Turun, Pemerintah Tunggu Tren Minyak Dunia

Segini Harga Emas Hari Ini 

Penjatuhan sanksi kepada TK setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik. Dia terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020, tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dewas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada pegawai tidak tetap yang bertugas pengawal tahanan, karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu,” kata Dewas KPK, Harjono dalam keterangannya, Senin (21/12).

Selain menerima uang dari Imam Nahrawi, TK juga diduga menerima tiga dus pempek dan meminjam uang Rp 800 ribu dari terpidana penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi. Penerimaan itu dilakukan saat berada di Palembang.

“Menerima pempek dari terpidana (Robi Okta Fahlevi) waktu bertugas di Palembang,” ujar Harjono.

Harjono menegaskan, sebagai pegawai KPK seharusnya bisa menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap dan berhubungan dengan jabatannya. Karena bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

“Serta kewajiban melapor gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban yang diterima secara langsung maupun tidak langsung sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Harjono.

Putusan etik ini merupakan sidang putusan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya memutus Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda.[]

JAWAPOS

Tags: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pemberhentian tidak hormatpengawal tahanan KPKtiga dus pempek
Previous Post

PGI Imbau Gereja Ibadah Natal Virtual

Next Post

Jokowi : Vaksin Covid-19 Gratis Mulai Disuntikkan Awal 2021

Related Posts

No Content Available
Next Post
Deadline Jokowi Soal Rencana Vaksinasi Corona

Jokowi : Vaksin Covid-19 Gratis Mulai Disuntikkan Awal 2021

Peraturan Mahkamah Agung Kekang Kemerdekaan Pers Nasional

Peraturan Mahkamah Agung Kekang Kemerdekaan Pers Nasional

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co