MASAKINI.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan kepada TK selaku pegawai tidak tetap yang bertugas pengawal tahanan.
Diduga TK menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi senilai Rp 300 ribu.
Penjatuhan sanksi kepada TK setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik. Dia terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020, tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dewas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada pegawai tidak tetap yang bertugas pengawal tahanan, karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu,” kata Dewas KPK, Harjono dalam keterangannya, Senin (21/12).
Selain menerima uang dari Imam Nahrawi, TK juga diduga menerima tiga dus pempek dan meminjam uang Rp 800 ribu dari terpidana penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi. Penerimaan itu dilakukan saat berada di Palembang.
“Menerima pempek dari terpidana (Robi Okta Fahlevi) waktu bertugas di Palembang,” ujar Harjono.
Harjono menegaskan, sebagai pegawai KPK seharusnya bisa menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap dan berhubungan dengan jabatannya. Karena bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
“Serta kewajiban melapor gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban yang diterima secara langsung maupun tidak langsung sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Harjono.
Putusan etik ini merupakan sidang putusan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya memutus Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda.[]
JAWAPOS