MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengatakan Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
βMerujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,β Adita dalam penjelasannya di Jakarta, Sabtu (9/1).
Kemenhub menerbitkan empat SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.
Adita menjelaskan, beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub ini, pertama pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
“Ketiga, untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Keempat, sambung dia, ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 ssampai 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Selain itu, untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,” paparnya.
βPelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,β pungkas Adita.
Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub pun mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.[Ali L]