MASAKINI.CO – Tim satuan Intelkam dan Reskrim Polres Pidie, menangkap tersangka pemerkosaan yang mengakibatkan kematian, berinisial AL (39), pedagang asongan asal Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Pria yang disebut sudah menikah sebanyak lima kali itu, ditangkap di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Rabu (13/1) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Sementara korban dari pelaku yang meninggal dunia yakni, ZB (58) warga Tijue, sedangkan dua korban lainnya yaitu, RI (48) warga Padang Tiji dan NM (38) warga Kota Sigli, mengalami luka berat dan ringan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 291 KUHP Subs Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Pidie guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Pidie, AKBP Zuhlir Destriyan, pada wartawan mengatakan dari hasil laporan korban kepada pihak polisi, pelaku telah melakukan aksi kejahatannya sejak Desember 2020, diantaranya korbannya yakni RI dan NM, yang mengalami luka ringan dan berat. Sedangkan korban ZB terjadi di Januari 2021 dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ada tiga korbannya, laporan ke kami, yakni 17 dan 30 Desember 2020. Terakhir 11 Januari 2021, korbannya meninggal dunia,” jelas AKBP Zuhlir Destriyan, Kamis (14/1).
Ada pun modus pelaku sebagai pencari barang bekas dan memberi bantuan tumpangan kepada korban.
“Tersangka menargetkan korbanya yakni, wanita lanjut usia, keterbelakangan mental dan lemah, sementara metodenya yakni memfoto korban, membututi dan aksinya dilakukan pada saat dini hari, terang Zulhir.
Dari penangkapan tersebut, polisi memgamankan barang bukti, satu unit becak roda tiga, dua unit handphone, celana panjang dan celana dalam serta senter. []