MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2026
in Daerah
0
Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik di wilayah Banda Aceh. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Satpol PP WH Banda Aceh melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik. Langkah ini diambil guna memastikan jalannya Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A. Djalil, menegaskan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara rutin setiap hari sepanjang bulan suci Ramadan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Salah satu fokus utama petugas di lapangan adalah memastikan tidak ada pihak yang menjual makanan atau minuman mulai dari waktu Imsak hingga pukul 16.30 WIB. Selain itu, para pengusaha jasa dan perdagangan diwajibkan menutup sementara tempat usahanya saat pelaksanaan ibadah di malam hari.

“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan semua usaha dan jasa ditutup sementara waktu saat dimulainya salat Isya hingga selesainya salat Tarawih, dan baru diperbolehkan buka kembali pada pukul 21.30 WIB,” ujar Roslina, Kamis (19/2/2026)

Rosliana menambahkan, Satpol PP WH juga memberikan perhatian serius terhadap aktivitas hiburan yang berpotensi mengganggu kesucian bulan puasa. Kabid PSI menekankan bahwa pengusaha rumah makan, kafe, hotel, hingga tempat hiburan dilarang keras mengadakan kegiatan musik hingar-bingar yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadan.

“Kami meminta para pengusaha menghormati nilai-nilai syariat. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ketentraman, terutama penggunaan musik yang hingar-bingar,” tegasnya.

Mengutip isi seruan tersebut, Roslina menambahkan bahwa warga dan pedagang dilarang memperjual belikan dan membakar mercon dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban dan kekusyukan ibadah.

“Untuk poin mercon dan kembang api ini berangkat dari aspirasi warga dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dimana banyak warga mengeluh terganggu dengan kegiatan warga yang membakar mercon saat sedang melaksanakan salat,” terang Roslina

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya sepanjang Ramadan ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan sebuah upaya kolektif untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan ketenteraman masyarakat.

Dengan keterlibatan aktif aparat serta dukungan warga, diharapkan suasana Ramadhan 1447 H di Banda Aceh dapat berlangsung lebih tentram, tertib, dan hikmat.

Tags: Bulan PuasaKota Banda AcehRamadan 1447 HSatpol PP-WH Banda Acehsuai ramadan
Previous Post

BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan–Idulfitri, Layanan Mulai 23 Februari

Next Post

Sore Perdana Ramadan, Simpang Aneuk Galong Diserbu Pemburu Takjil

Related Posts

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

by Riska Zulfira
25 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Di tengah banyaknya orang tua yang datang membela anak saat terjaring razia, pemandangan berbeda justru terjadi di Kantor...

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

by Aininadhirah
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Banda Aceh masih menghadapi tantangan. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH)...

Satpol PP Tegaskan Penertiban Kopi Mobil di T. Daud Beureueh Soal Zona Usaha, Bukan Larangan Berdagang

by Aininadhirah
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan larangan berjualan bagi pedagang kopi mobil dan pedagang...

Next Post

Sore Perdana Ramadan, Simpang Aneuk Galong Diserbu Pemburu Takjil

Liverpool Target Michael Olise untuk Gantikan Mohamed Salah

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co