MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Lengkap PNS ‘Haram’ Liburan

Redaksi by Redaksi
9 Maret 2021
in Nasional, News
0
Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Lengkap PNS ‘Haram’ Liburan

Menpan RB Tjahjo Kumolo

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 pelarangan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Siapkan 2.000 Paket Iftar per Hari, Terbuka untuk Mahasiswa dan Warga Sekitar

Keutamaan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Ustaz Razi: Menjadi Syafaat di Hari Kiamat

Tubuh Terasa Berenergi atau Lelah saat Puasa? Ini Penyebabnya

Selain itu ini juga untuk menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi COVID-19,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, dikutip Senin kemarin (8/3).

Dalam surat juga disebutkan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.

Namun ada pengecualian untuk ASN yang perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selanjutnya ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.

DETIK

Tags: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasipembatasan kegiatan bepergianPNS haram liburTjahjo Kumolo
Previous Post

Jual Beli Vaksin di Pasar Gelap Marak

Next Post

Pemko Banda Aceh Kumpulkan 10 Ton Sampah Daur Ulang Sepanjang 2020

Related Posts

Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Lengkap PNS ‘Haram’ Liburan

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

by Ali L
1 Juli 2022
0

MASAKINI.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak...

Next Post
Pemko Banda Aceh Kumpulkan 10 Ton Sampah Daur Ulang Sepanjang 2020

Pemko Banda Aceh Kumpulkan 10 Ton Sampah Daur Ulang Sepanjang 2020

Kebakaran Lahan Sawit, TNI/Polri Kerahkan 2 Unit Pemadam Kebakaran

Kebakaran Lahan Sawit, TNI/Polri Kerahkan 2 Unit Pemadam Kebakaran

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co