MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Surati Menteri PUPR RI, Ratusan Warga Gampong Pande Tolak IPAL!

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2021
in Daerah, News
0
Surati Menteri PUPR RI, Ratusan Warga Gampong Pande Tolak IPAL!
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO –

Seluruh Warga Gampong Pande Banda Aceh yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) secara resmi menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Intensif Tertibkan PKL di Jalan Utama dan Pasar Kota

Harga Emas Banda Aceh Bertahan Rp7,9 Juta per Mayam

Warga Kini Bisa Cek Dana Bansos Lewat HP

Surat dari FORMASIGAPA nomor 001/GP-F/III/2021, tanggal 14 Maret 2021, perihal: Penolakan Dan Pemberhentian Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, ditujukan kepada Menteri PUPR RI C/q Direktur Jenderal Cipta Karya dan kepada Walikota Banda Aceh.

Dlam surat penolakan yang dialamatkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) C/q Direktur Jenderal Cipta Karya, FORMASIGAPA menyampaikan; Gampong Pande adalah Kota Tua dan kawasan situs budaya dengan ditemukannya makam kuno para kaum kerajaan dan ulama terdahulu.

Ketua Yayasan Darud Donya Cut Putri, yang merilis surat penolakan warga Gampong Pande kepada media ini, menyebutkan di lokasi proyek IPAL masih berbekas bangunan Masid Tua yang umurnya lebih tua daripada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Karenanya FORMASIGAPA merasa berkewajiban melestarikannyua  sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Gubernur Aceh kala itu, Irwandy Yusuf, juga telah mengatakan proyek IPAL di Gampong Pande harus dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain. Hal itu disampaikan setelah melakukan tinjauan ke lokasi pembangunan IPAL. Proyek tersebut merupakan kecelakaan sejarah.

Dikatakan Cut Putri, penghilangan situs sejarah merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah”.

Sesuai hasil keputusan rapat masyarakat Gampong Pande pada tanggal 13 Maret 2021 tentang Penolakan dan Pemberhentian Lanjutan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

FORMASIGAPA berharap Menteri PUPR khususnya Direktur Jenderal Cipta Karya untuk Projek Pembangunan IPAL segera dihentikan dan mengalihkan ke lokasi lain, agar tidak menimbulkan kericuhan dan kegaduhan dalam masyarakat.

Tags: Cut PutriGampong Pandemakam ulama acehsitus budayasitus sejarahtolak IPAL
Previous Post

Wali Kota Sabang Serahkan SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemko Sabang

Next Post

Illiza Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Purbalingga

Related Posts

Yayasan Khadam Indonesia Ajak Siswa di Banda Aceh Kunjungi Situs Sejarah

by Riska Zulfira
26 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Yayasan Khadam Indonesia Aceh menggelar kunjungan edukatif ke sejumlah situs bersejarah di Aceh, Sabtu (25/10/2024). Kegiatan yang diikuti...

Tradisi Ziarah Makam Tgk Digunong di Musim Tanam Padi

by Ahmad Mufti
29 Januari 2024
0

MASAKINI.CO - Puluhan warga, tua, muda, pria, wanita dan anak-anak larut dalam doa dipimpin pemuka agama. Warga berkumpul di sekitar...

Pj Wali Kota Sabang Tinjau Kebersihan Pasar & Bangunan Bersejarah

Pj Wali Kota Sabang Tinjau Kebersihan Pasar & Bangunan Bersejarah

by Ahlul Fikar
25 September 2022
0

MASAKINI.CO - Belum genap seminggu menjabat, Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi langsung meninjau kebersihan ke beberapa lokasi di...

Next Post
Illiza Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Purbalingga

Illiza Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Purbalingga

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co