Surati Menteri PUPR RI, Ratusan Warga Gampong Pande Tolak IPAL!

Bagikan

Surati Menteri PUPR RI, Ratusan Warga Gampong Pande Tolak IPAL!

MASAKINI.CO –

Seluruh Warga Gampong Pande Banda Aceh yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA) secara resmi menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Surat dari FORMASIGAPA nomor 001/GP-F/III/2021, tanggal 14 Maret 2021, perihal: Penolakan Dan Pemberhentian Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, ditujukan kepada Menteri PUPR RI C/q Direktur Jenderal Cipta Karya dan kepada Walikota Banda Aceh.

Dlam surat penolakan yang dialamatkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) C/q Direktur Jenderal Cipta Karya, FORMASIGAPA menyampaikan; Gampong Pande adalah Kota Tua dan kawasan situs budaya dengan ditemukannya makam kuno para kaum kerajaan dan ulama terdahulu.

Ketua Yayasan Darud Donya Cut Putri, yang merilis surat penolakan warga Gampong Pande kepada media ini, menyebutkan di lokasi proyek IPAL masih berbekas bangunan Masid Tua yang umurnya lebih tua daripada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Karenanya FORMASIGAPA merasa berkewajiban melestarikannyua  sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Gubernur Aceh kala itu, Irwandy Yusuf, juga telah mengatakan proyek IPAL di Gampong Pande harus dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain. Hal itu disampaikan setelah melakukan tinjauan ke lokasi pembangunan IPAL. Proyek tersebut merupakan kecelakaan sejarah.

Dikatakan Cut Putri, penghilangan situs sejarah merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah”.

Sesuai hasil keputusan rapat masyarakat Gampong Pande pada tanggal 13 Maret 2021 tentang Penolakan dan Pemberhentian Lanjutan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

FORMASIGAPA berharap Menteri PUPR khususnya Direktur Jenderal Cipta Karya untuk Projek Pembangunan IPAL segera dihentikan dan mengalihkan ke lokasi lain, agar tidak menimbulkan kericuhan dan kegaduhan dalam masyarakat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist