MASAKINI.CO – Kementerian Agama mengalokasikan formasi sebanyak 802 orang untuk guru madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Kouta itu merupakan bagian dari formasi keseluruhan untuk seluruh Indonesia yaitu sebanyak 9.495 orang.
Dikutip situs berita Kementerian Agama Republik Indonesia, disebutkan bahwa kuota formasi itu tersebar di 30 provinsi.
“Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi,” kata Sekjen Kemenag Agama, Nizar di Jakarta, Jumat 26/03/2021.
Nizar menyebutkan formasi guru PPPK itu diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad menyatakan ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu: Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021.
Berikut ini kuota formasi PPPK Guru Madrasah 2021:
1. Aceh (802),
2. Sumatera Utara (291),
3. Sumatera Barat (287),
4. Riau (43),
5. Kepulauan Riau (7),
6. Jambi (202),
7. Sumatera Selatan (122),
8. Bangka Belitung (33),
9. Bengkulu (138),
10. Lampung (107),
11. Banten (240),
12. DKI Jakarta (112),
13. Jawa Barat (613),
14. Jawa Tengah (863),
15. DI Yogyakarta (6),
16. Jawa Timur (1.238),
17. Bali (102),
18. Nusa Tenggara Barat (113),
19. Nusa Tenggara Timur (3)
20. Kalimantan Barat (35),
21. Kalimantan Tengah (42),
22. Kalimantan Selatan (132),
23. Kalimantan Timur (18),
24. Sulawesi Utara (3),
25. Sulawesi Tengah (97),
26. Sulawesi Barat (459),
27. Sulawesi Selatan (2.918),
28. Sulawesi Tenggara (464),
29. Maluku (4), dan
30. Maluku Utara (1)