MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pegawai Pemerintah Aceh Tolak Vaksin Covid-19 Akan di Sanksi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Juni 2021
in Daerah
0
Pegawai Pemerintah Aceh Tolak Vaksin Covid-19 Akan di Sanksi

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: Biro Humas Pemprov Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan tegas itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh ASN, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada Senin 7 Juni 2021.

RelatedPosts

Bahasa Aceh Terancam, Sekolah Diminta Wajibkan Penggunaan Setiap Kamis

Mahasiswa Diajak Aktif Melapor, Pemko Banda Aceh Dorong Pengawasan Pelayanan Publik Lewat Aplikasi Digital

Pemerintah Aceh Pertahankan Dana Otsus 2,5 Persen dalam Pembahasan Revisi UUPA

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dia menyebut, instruksi itu juga menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Gubernur menegaskan agar kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 dari instansi berwenang,” kata Iswanto, pada Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan, bagi pegawai di Pemerintahan Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

“Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing masing,” tegas Iswanto.

Peraturan yang sama, tuturnya, juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Mereka juga wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau, maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Iswanto menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Ingub tersebut, adalah upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.

Tags: Covid-19Instruksi GubernurPegawaiPemerintah Acehwajib vaksin
Previous Post

Migrasi Rekening BSI di Aceh Diminta Patuh Prokes

Next Post

MasakiniTalks | Les Privat dengan Basis Psikologi

Related Posts

Pemerintah Aceh Pertahankan Dana Otsus 2,5 Persen dalam Pembahasan Revisi UUPA

by Riska Zulfira
18 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali menegaskan sikapnya untuk mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi...

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA untuk Tekan Kemiskinan

by Riska Zulfira
17 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis...

Unta Mini dan Fragmen Cut Nyak Dhien Curi Perhatian di Pawai 1 Muharram Aceh

by Redaksi
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kreativitas peserta Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh mencuri perhatian ribuan warga yang...

Next Post
MasakiniTalks | Les Privat dengan Basis Psikologi

MasakiniTalks | Les Privat dengan Basis Psikologi

DuaMakna | Barista

DuaMakna | Barista

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co