Pegawai Pemerintah Aceh Tolak Vaksin Covid-19 Akan di Sanksi

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: Biro Humas Pemprov Aceh)

Bagikan

Pegawai Pemerintah Aceh Tolak Vaksin Covid-19 Akan di Sanksi

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: Biro Humas Pemprov Aceh)

MASAKINI.CO – Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan tegas itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh ASN, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada Senin 7 Juni 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dia menyebut, instruksi itu juga menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Gubernur menegaskan agar kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 dari instansi berwenang,” kata Iswanto, pada Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan, bagi pegawai di Pemerintahan Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

“Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing masing,” tegas Iswanto.

Peraturan yang sama, tuturnya, juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Mereka juga wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau, maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Iswanto menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Ingub tersebut, adalah upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist