Baru 20 Persen Disabilitas di Indonesia Punya Pekerjaan, Mayoritas Sektor Informal

Ilustrasi penyandang disabilitas. (sumber foto: Antara/Maulana Surya)

Bagikan

Baru 20 Persen Disabilitas di Indonesia Punya Pekerjaan, Mayoritas Sektor Informal

Ilustrasi penyandang disabilitas. (sumber foto: Antara/Maulana Surya)

MASAKINI.CO – Sebanyak 20 persen dari 6,2 juta penyandang disabilitas di Indonesia sudah mendapatkan pekerjaan. Namun, pekerjaan mereka mayoritas di sektor informal yang rentan terhadap guncangan ekonomi.

“Data Susenas tahun 2020, penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6,2 juta jiwa. Namun sampai sekarang baru sekitar 20 persen yang dapat bekerja dan mayoritas bekerja di sektor informal yang rentan guncangan ekonomi,” kata Pelaksana Tugas Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ade Rustama, dilansir dari kompas.com, Senin (21/6/2021).

Oleh karena itu, katanya, dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021, pemerintah baik pusat dan daerah menyediakan kuota paling sedikit 2 persen dari keseluruhan formasi CASN bagi penyandang disabilitas.

Perekrutan CPNS bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformais Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

“Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak dan akses penyandang disabilitas dalam sektor pekerjaan salah satunya melalui rekrutmen CASN,” ujarnya.

Hal tersebut, tuturnya, merupakan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Selain itu, melalui rekrutmen CASN bagi penyandang disabilitas tersebut dapat membangun persamaan persepsi serta upaya peningkatan akses penyandang disabilitas, terutama dalam hal ketersediaan lapangan kerja di lingkungan pemerintahan.

“Namun dalam pelaksanaan rekrutmen CASN bagi penyandang disabilitas masih menghadapi beberapa permasalahan,” ungkapnya.

Permasalahan itu antara lain belum optimalnya pengisian formasi disabilitas yang telah disediakan serta kendala teknis yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist