MASAKINI.CO – Panitia khusus (Pansus) DPRA terkait Lembaga Wali Nanggroe (LWN) saat ini sedang menyusun draft perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Menanggapi usulan revisi baik dari DPRA dan Staf Khusus, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haytar menyampaikan Lembaga Wali Nanggroe bukanlah milik individu atau kelompok, melainkan milik bangsa Aceh.
Poin-poin dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang hendak diubah harus dibicarakan dan diperjuangkan secara bersama-sama, sehingga sesuai dengan keinginan masyarakat Aceh.
“Lembaga ini bersifat independen. Jika apa yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, hal itu akan sangat membantu Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugasnya,” katanya, Senin (21/6/2021).
Dia menjelaskan, berbicara Wali Nanggroe dan perangkat-perangkatnya adalah berbicara lembaga. Siapapun yang menjadi Wali Nanggroe harus bisa menjadi payung bagi bangsa Aceh.
Oleh karena itu, ungkapnya, harus diperkuat dengan aturan-aturan yang rinci, sehingga fungsi dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe dapat dilaksanakan sesuai harapan bangsa Aceh.
Sementara itu, Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe Aceh, M. Nasir Syamaun mengatakan terdapat beberapa poin masukan yang disampaikan oleh Pansus DPRA kepada Wali Nanggroe. Masukan revisi Qanun Wali Nanggroe juga disampaikan oleh Staf khusus dan Katibul Wali Nanggroe.
“Periodesasi jabatan Wali Nanggroe, kewenangan Wali Nanggroe dalam penegakan dinul Islam, kewenangan sebagai pemimpin adat, syarat calon Wali Nanggroe dan Waliyul Ahdi, serta bendera dan lambang Wali Nanggroe. Kemudian, mengenai kewenangan dan peran Wali Nanggroe dalam kekhususan dan keistimewaan Aceh,” jelasnya.(Adv)