MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Wali Kota Banda Aceh Revisi Surat Edaran tentang PBB-P2

Redaksi by Redaksi
30 Agustus 2025
in News
0
Tidak Ada Kenaikan PBB 2025 di Banda Aceh, Data Keliru Boleh Lapor ke BPKK atau MPP

Kepala BPKK Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal merevisi Surat Edaran nomor 0890 tahun 2025 tentang Penerapan Persyaratan Bukti Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam surat awal yang ditujukan kepada para Kepala OPD dan keuchik, 21 Agustus 2025, disebutkan bahwa syarat dimaksud berlaku bagi “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha dan surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali surat keterangan miskin”.

RelatedPosts

Dewan Ingatkan Pemuda Banda Aceh Waspadai Perilaku Berisiko dan HIV/AIDS

Catat, Berikut Kanal Resmi OJK untuk Pengaduan dan Layanan Konsumen

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Setelah direvisi pada 25 Agustus 2025, poin ketujuh surat edaran tersebut hanya diperuntukkan bagi “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha” saja. “Revisi ini dilakukan wali kota menyahuti aspirasi masyarakat,” ujar Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Sejatinya, poin pertama hingga kelima surat edaran yang diterbitkan Illiza guna mendongkrak pendapatan asli daerah itu, ditujukan bagi PNS, PPPK, dan Non ASN. Baru setelahnya bagi penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemko Banda Aceh, dan perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha.

Ia pun menegaskan, persyaratan untuk melampirkan tanda bukti lunas PBB-P2 dalam pengurusan administrasi berupa surat usaha itu, tidak dimaksudkan wali kota untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan dasar.

“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan adalah hak setiap warga. Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan publik,” ujar Riri, sapaan Alriandi.

Menurutnya, kebijakan ini terutama ditujukan kepada ASN Pemko Banda Aceh, baik PNS maupun PPPK, termasuk Non ASN, agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak. “Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang bekerjasama dengan pemko sebagai bentuk tanggung jawab fiskal,” ujarnya

Riri juga menegaskan bahwa masyarakat miskin tidak terkena dampak dari edaran ini. Hingga saat ini, terdapat 19.884 objek pajak yang telah dibebaskan, sehingga rumah tangga miskin tidak dibebankan kewajiban PBB.

Pembebasan PBB-P2 ini dilakukan sebagai jaring pengaman sosial serta wujud komitmen Pemko Banda Aceh dalam menerapkan aturan perpajakan yang berkeadilan. “Untuk surat keterangan miskin, tidak ada syarat PBB. Jadi masyarakat tetap mendapat hak layanan publiknya,” ujarnya

Ia menambahkan, PBB-P2 adalah instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah, terlebih menjelang berakhirnya dana otonomi khusus pada 2027. “Optimalisasi pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama. Pajak yang dibayar warga kembali untuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik,” kata Riri.

Dengan adanya revisi terhadap surat edaran tersebut, ia berharap masyarakat tidak lagi salah paham. “Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen memastikan setiap kebijakan fiskal dijalankan secara adil tanpa mengurangi hak- dasar warga kota,” katanya.

Tags: PajakPBB-P2Pemko Banda Aceh
Previous Post

Serunya Healing di Objek Wisata Paten Bener Meriah

Next Post

Afzalul Zikri Terpilih Sebagai Ketua IDI Nagan Raya Periode 2025-2028

Related Posts

Sucofindo Hadir di Banda Aceh, Perkuat Daya Saing 47 Ribu UMKM Banda Aceh

by Riska Zulfira
4 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut kehadiran PT Sucofindo (Persero) sebagai peluang besar untuk meningkatkan daya saing puluhan ribu...

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp25 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada...

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 Pekan Ini

by Redaksi
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026....

Next Post
Afzalul Zikri Terpilih Sebagai Ketua IDI Nagan Raya Periode 2025-2028

Afzalul Zikri Terpilih Sebagai Ketua IDI Nagan Raya Periode 2025-2028

Pemkab Bener Meriah Bayar Sebagian Uang Ganti Rugi Lahan SD Sepeden, Sisanya Tahun Depan

Pemkab Bener Meriah Bayar Sebagian Uang Ganti Rugi Lahan SD Sepeden, Sisanya Tahun Depan

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co