MASAKINI.CO – Tim pengerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berkolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan secara simbolis 66 keping Kartu Identitas Anak (KIA) dari jumlah 3.670 yang sudah memegang KIA, di UDKP kantor camat Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (28/6/2021) kemarin.
Ketua PKK Aceh Besar, Rahmah Abdullah menyampaikan Kartu Identitas Anak merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia, yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia O- 17 tahun, KIA merupakan identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan,” katanya.
Dia menjelaskan, program tersebut juga merupakan salah satu program untuk mendukung pendataan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar.
Rahmah Abdullah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat atas kesuksesan program kolaborasi KIA di Aceh Besar itu.
“Terima kasih kepada petugas PRG, pengurus PKK baik ditingkat Kecamatan maupun gampong, serta kepada seluruh kader Posyandu yang telah mengambil andil dalam menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar Rahmat Sentosa mengatakan, program tersebut sangat memudahkan masyarakat mengurus dan mendapatkan dokumen khususnya idenditas guna pemenuhan hak konstitusional anak.
“Karena tanpa dokumen atau identitas tersebut anak akan terkendala dalam memperoleh layananan lainnya,” paparnya.