Terhambat Fasilitasi Kemendagri, Paripurna DPRA Tentang Pilkada Batal

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dalam suatu agenda rapat. (sumber foto: Sekretariat DPRA)

Bagikan

Terhambat Fasilitasi Kemendagri, Paripurna DPRA Tentang Pilkada Batal

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dalam suatu agenda rapat. (sumber foto: Sekretariat DPRA)

MASAKINI.CO – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) soal rencana perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibatalkan.

Rapat paripurna itu dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan penundaan itu disebabkan adanya surat Gubernur Aceh yang meminta DPRA untuk menunda sementara waktu rapat paripurna.

Dahlan menyebut, Gubernur berasalan karena hingga saat ini belum ada hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian hukum pelaksanaan Qanun Aceh tersebut.

“Gubernur Aceh memohon kepada DPRA agar pengesahan rancangan Qanun Aceh ini ditunda. Hal ini mengisyaratkan bahwa gubernur Aceh belum sepakat untuk pengesahan Qanun dikarenakan belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri,” kata Dahlan Jamaluddin, Senin (5/7/2021).

Dia menyebut, apabila rapat paripurna tetap diteruskan, maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 Qanun Aceh tentang cara pembentukan Qanun dipastikan tidak akan terlaksana.

Maka dari itu, tuturnya, rapat paripurna penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan.

Dahlan mengatakan, kesepakatan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh tentang perubahan Qanun tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2021 lalu melalui surat yang dilayangkan ke Kemendagri.

Seharusnya sesuai Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018, fasilitasi itu dilakukan paling lama 15 hari usai surat diterima.

“Tapi sampai sekarang hasil fasilitasi belum juga diberikan,” pungkasnya.(Adv)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist