Jelang Idul Adha, Nelayan Aceh Dilarang Melaut 3 Hari

Ilustrasi kapal nelayan di Aceh. (masakini.co/Alfath)

Bagikan

Jelang Idul Adha, Nelayan Aceh Dilarang Melaut 3 Hari

Ilustrasi kapal nelayan di Aceh. (masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Menjelang hari raya Idul Adha 1442 hijriah, seluruh nelayan di provinsi Aceh dilarang untuk melaut. Larangan itu berdasarkan pantangan melaut di hari penting umat Islam di Aceh, seperti Idul Adha tahun ini.

Larangan tersebut juga berlaku untuk nelayan luar yang melakukan aktivitas menangkap ikan di perairan Aceh. Jika ada yang melanggar akan diberi sanksi adat.

“Tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah adalah hari pantang laot (laut). Tanggal-tanggal hijriah tersebut adalah hari yang “diharamkan” melaut bagi nelayan seluruh aceh dan pihak lain yang ingin mencari ikan di laut seluruh Aceh,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, Senin (19/7/2021).

Dia menjelaskan, hari pantang melaut ini mengandung makna bahwa nelayan di Aceh diharuskan melakukan ibadah Idul Adha dan bersilaturrami, serta berkurban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Miftach menegaskan, selama tiga hari ke depan, jika ada nelayan Aceh dan luar yang melanggar aturan itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Kapal akan ditahan selama minimal 3 sampai 7 hari. Dan semua hasil tangkapannya akan disita lembaga Panglima Laot setempat,” ungkapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist