MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 14/INSTR/2021/ tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Instruksi gubernur itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing. Ingub dikeluarkan di Banda Aceh pada hari ini,” katanya, Rabu (21/7/2021).
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021.
Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021. Kemudian kembali diperpanjang mulai mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021.
PPKM Mikro kembali diperpanjang mengikuti instruksi Mendagri hingga 21 Juli hari ini yang berlaku sampai 25 Juli mendatang.
“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” ujar Iswanto.