LSGK Minta Pembunuh Gajah di Aceh Timur Dihukum Sampai Ada Efek Jera

Ilustrasi gajah di Aceh. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Bagikan

LSGK Minta Pembunuh Gajah di Aceh Timur Dihukum Sampai Ada Efek Jera

Ilustrasi gajah di Aceh. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

MASAKINI.CO – Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) yang konsen pada perlindungan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia, meminta kepolisian menghukum pelaku pembunuh gajah di Aceh Timur sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat memberikan efek jera.

“Penegakkan hukum ini juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya, untuk tidak main-main melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat mengancam kepunahan satwa liar dilindungi,” kata Program Manager LSGK Missi Muizzan, Rabu (18/8/2021).

Pihaknya juga berharap, dengan pengungkapan kasus kematian gajah di area perkebunan sawit PT. Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur tersebut, kepolisian dapat menggandeng instansi terkait lainnya untuk menyasar sindikat-sindikat perdagangan satwa dilindungi di Aceh lebih luas lagi.

“Selama ini para sindikat perdagangan satwa dilindungi itu bermain bebas di Aceh,” ujarnya.

Missi Muizzan menuturkan, pihaknya turut mengapresiasi Kepolisian Resor Aceh Timur yang berhasil menangkap lima orang pelaku pembunuhan gajah liat Sumatera pada Senin (16/82021) lalu.

“Atas capaian ini, LSGK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Polda Aceh, khususnya  Kepolisian Resor Aceh Timur yang telah berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku pembunuh satwa dilindungi hingga ke pelaku perdagangan gading satwa gajah tersebut,” ungkapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist