MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kemenag Luncurkan Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Redaksi by Redaksi
8 September 2021
in News
0
Kemenag Luncurkan Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Kementerian Agama meluncurkan sertifikat halal gratis (Sehati). (foto: Kemenag Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Agama meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program Sehati dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Peluncuran program berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

RelatedPosts

Harga Emas Anjlok Rp130 Ribu dalam Sehari

Timun Suri Laris Manis Selama Ramadan, Pedagang Lambaro Laku 100 Buah Sehari

Jelang Berbuka, Rumah Warga di Darussalam Aceh Besar Ludes Terbakar

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi,” lanjutnya.

Dengan sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal. Menurut Menag, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” tandas Menag.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki menambahkan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” kata Mastuki.

Prakarsa Program Sehati, lanjut Mastuki, dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Tahun 2020 misalnya, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp 8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” terang Mastuki.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali menggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK. Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK.

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.

“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” kata Mastuki.

“Berkat arahan Pak Menteri dan support dari berbagai pihak, saat ini BPJPH sedang berproses ke arah digitalisasi layanan. Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” lanjutnya.

Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Masih dalam progres, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW).

“Juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal,” tandasnya.

Tags: Kementerian AgamaSertifikat Halal GrafisUMK
Previous Post

Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, 41 Orang Tewas

Next Post

KuALA Galang Dana untuk Keluarga Pokmaswas Konservasi

Related Posts

Menag Salurkan Bantuan untuk 4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir

by Ulfah
20 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada 4.119 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

3.900 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Beasiswa Kemenag

3.900 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Beasiswa Kemenag

by Ulfah
15 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Seleksi wawancara bagi calon penerima Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama 2025, berlangsung sangat ketat. Seleksi tahap ini...

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa oleh Jemaah Haji

by Alfath Asmunda
8 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Kementerian Agama menegaskan aturan ketat soal barang bawaan jemaah haji Indonesia. Jemaah yang membawa barang terlarang terancam dilarang...

Next Post
Jelang Idul Adha, Nelayan Aceh Dilarang Melaut 3 Hari

KuALA Galang Dana untuk Keluarga Pokmaswas Konservasi

Fenomena Kulminasi di Banda Aceh, Waktu Salat Zuhur Tak Bergeser

Fenomena Kulminasi di Banda Aceh, Waktu Salat Zuhur Tak Bergeser

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co