Galian C Ilegal di Lhokseumawe Marak, Pemerintah Minta Aparat Bertindak

Salah satu lokasi galian C di Kota Lhokseumawe. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Bagikan

Galian C Ilegal di Lhokseumawe Marak, Pemerintah Minta Aparat Bertindak

Salah satu lokasi galian C di Kota Lhokseumawe. (foto: masakini.co/Mulyadi)

MASAKINI.CO – Maraknya aksi eksplorasi ilegal galian C di Lhokseumawe membuat pemerintah setempat mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.

Camat Muara Dua Kota Lhokseumawe Yuswardi mengatakan, di wilayah Kecamatan yang dipimpinnya ada puluhan lokasi galian C. Tetapi yang memiliki izin cuma satu.

“Kendala saat ini kami tidak bisa mengambil kebijakan untuk menghentikan aktivitas mereka, hanya bisa menegur dan melaporkan,” katanya, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan, kewenangan penindakan terhadap kegiatan galian C ilegal ini merupakan ranah aparat penegak hukum.

Yuswardi mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait dampak lingkungan akibat aktivitas galian C.

“Kita mengharapkan kepada mereka yang tidak memiliki izin untuk menghentikan aktivitasnya, karena bertentangan dengan hukum. Apabila tidak diindahkan pihak kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Ia menyebut, lokasi galian C di Kecamatan Muara Dua ada sejumlah titik yaitu di kawasan Gampong Paya Penteut, Kandang, Alu Awe, dan Tring Dua Puerde.

Reporter: Mulyadi

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist