MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2037

Redaksi by Redaksi
29 September 2021
in News
0
DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2037

Suasana RDPU Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037. (foto: Humas DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037, di ruang paripurna DPRA , Selasa (28/9/2021).

Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Aceh berwenang menyusun dan menetapkan qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037.

RelatedPosts

Mengenal Desil, Begini Cara BPS Petakan Tingkat Kesejahteraan Penduduk

UIN Ar-Raniry Siap Jadi Pelopor Zona Kuliner Halal di Kampus

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi, Posko Diminta Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

“Rencana induk pembangunan kepariwisataan Aceh, memuat prinsip, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, serta indikasi program dan kegiatan yang menjadi acuan nantinya, juga mengatur pembagian peran para pemangku kepentingan agar dapat menyatukan langkah dalam mempercepat pembangunan kepariwisataan aceh,” kata Wakil Ketua DPRA, Dalimi.

Dia mengatakan, setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh tahun 2022-2037 ini, sebagai mana yang diamanahkan dalam ketentuan pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

Dalimi menuturkan, Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan kepariwisataan sebagai prioritas pembangunan nasional.

Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

“kepariwisataan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia,” ungkapnya.

Pembangunan kepariwisataan, Lanjut Dalimi, harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dimana pada pasal 8 menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi.

Oleh karenanya rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi menjadi pedoman utama untuk membangun keterpaduan langkah berbagai sektor dan juga antarwilayah kabupaten/kota dalam mewujudkan tujuan pembangunan kepariwisataan provinsi khususnya, dan pembangunan daerah pada umumnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Dan Anggota Komisi IV DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Muhammadiyah Banda Aceh, Ketua MPU Aceh dan Kadin Aceh.

Tags: acehDPRAPariwisataRDPU Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037Waki Ketua DPRA Dalimi
Previous Post

Ini Bedanya Perut Buncit karena Hamil dan Tumpukan Lemak

Next Post

40 Persen Hasil Pertanian Tak Terkonsumsi, Miliaran Ton Jadi Limbah

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Next Post
Kredit Pertanian BRI Tembus Rp 117,54 Triliun

40 Persen Hasil Pertanian Tak Terkonsumsi, Miliaran Ton Jadi Limbah

Sinergi Pupuk Indonesia dan BRI, Lahirkan Program ‘Makmur’ untuk Petani Nasional

Sinergi Pupuk Indonesia dan BRI, Lahirkan Program 'Makmur' untuk Petani Nasional

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co