MASAKINI.CO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037, di ruang paripurna DPRA , Selasa (28/9/2021).
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Aceh berwenang menyusun dan menetapkan qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037.
“Rencana induk pembangunan kepariwisataan Aceh, memuat prinsip, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, serta indikasi program dan kegiatan yang menjadi acuan nantinya, juga mengatur pembagian peran para pemangku kepentingan agar dapat menyatukan langkah dalam mempercepat pembangunan kepariwisataan aceh,” kata Wakil Ketua DPRA, Dalimi.
Dia mengatakan, setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh tahun 2022-2037 ini, sebagai mana yang diamanahkan dalam ketentuan pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.
Dalimi menuturkan, Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan kepariwisataan sebagai prioritas pembangunan nasional.
Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
“kepariwisataan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia,” ungkapnya.
Pembangunan kepariwisataan, Lanjut Dalimi, harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dimana pada pasal 8 menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi.
Oleh karenanya rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi menjadi pedoman utama untuk membangun keterpaduan langkah berbagai sektor dan juga antarwilayah kabupaten/kota dalam mewujudkan tujuan pembangunan kepariwisataan provinsi khususnya, dan pembangunan daerah pada umumnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Dan Anggota Komisi IV DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Muhammadiyah Banda Aceh, Ketua MPU Aceh dan Kadin Aceh.