MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2037

Redaksi by Redaksi
29 September 2021
in News
0
DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2037

Suasana RDPU Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037. (foto: Humas DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037, di ruang paripurna DPRA , Selasa (28/9/2021).

Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Aceh berwenang menyusun dan menetapkan qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037.

RelatedPosts

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

Permintaan Cincau Melejit di Bulan Puasa

“Rencana induk pembangunan kepariwisataan Aceh, memuat prinsip, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, serta indikasi program dan kegiatan yang menjadi acuan nantinya, juga mengatur pembagian peran para pemangku kepentingan agar dapat menyatukan langkah dalam mempercepat pembangunan kepariwisataan aceh,” kata Wakil Ketua DPRA, Dalimi.

Dia mengatakan, setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh tahun 2022-2037 ini, sebagai mana yang diamanahkan dalam ketentuan pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

Dalimi menuturkan, Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan kepariwisataan sebagai prioritas pembangunan nasional.

Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

“kepariwisataan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia,” ungkapnya.

Pembangunan kepariwisataan, Lanjut Dalimi, harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dimana pada pasal 8 menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi.

Oleh karenanya rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi menjadi pedoman utama untuk membangun keterpaduan langkah berbagai sektor dan juga antarwilayah kabupaten/kota dalam mewujudkan tujuan pembangunan kepariwisataan provinsi khususnya, dan pembangunan daerah pada umumnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Dan Anggota Komisi IV DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Muhammadiyah Banda Aceh, Ketua MPU Aceh dan Kadin Aceh.

Tags: acehDPRAPariwisataRDPU Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037Waki Ketua DPRA Dalimi
Previous Post

Ini Bedanya Perut Buncit karena Hamil dan Tumpukan Lemak

Next Post

40 Persen Hasil Pertanian Tak Terkonsumsi, Miliaran Ton Jadi Limbah

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Waspada, Potensi Angin Kencang Ancam Aceh hingga Agustus

Cuaca Aceh Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada

by Aininadhirah
2 Februari 2026
0

MASAKINI. CO - Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Senin, 2 Februari 2026, berpotensi didominasi hujan dengan intensitas sedang...

Next Post
Kredit Pertanian BRI Tembus Rp 117,54 Triliun

40 Persen Hasil Pertanian Tak Terkonsumsi, Miliaran Ton Jadi Limbah

Sinergi Pupuk Indonesia dan BRI, Lahirkan Program ‘Makmur’ untuk Petani Nasional

Sinergi Pupuk Indonesia dan BRI, Lahirkan Program 'Makmur' untuk Petani Nasional

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co