Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Anggota DPRA, Hendra Budian dan Darwati A. Gani hadir dalam forum FGD "Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak di Aceh”, Senin 18/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Anggota DPRA, Hendra Budian dan Darwati A. Gani hadir dalam forum FGD "Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak di Aceh”, Senin 18/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap angka kekerasan seksual pada anak yang tinggi di Aceh, seharusnya bisa diantisipasi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A). Namun perlu pada dinas tersebut diplot anggaran yang tinggi.

“Anggaran yang ada saat ini hanya Rp18,9 miliar, ini jadi kewajiban oleh Pemerintah Aceh untuk melindungi anak melalui proses penganggaran, itu penting untuk dilakukan,” kata Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, Selasa (19/10/2021)

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak. Dari sisi legislatif, DPRA kata Hendra, siap mendorong revisi pasal dalam Qanun Jinayat.

Ada dua pasal yang diusulkan dicabut yakni, pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Nantinya di Aceh, kasus kekerasan seksual terhadap anak akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, mengatakan sangat mendukung revisi pasal tersebut.

“Masyarakat harus tau apa yang menjadi permasalahan selama ini dalam Qanun Jinayah. Kita terus mendukung untuk memastikan kebijakan yang benar-benar melindungi anak dengan memperkuat Qanun Jinayat melalui revisi pasal-pasal yang dapat merugikan Anak,” ujarnya.

Berbagai elemen organisasi masyarakat sipil di Aceh yang selama ini konsen terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, sepakat dua pasal itu dicabut.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, dalam Qanun Jinayat tidak ada aspek yang mengupayakan hukuman yang jera untuk pelaku, tidak ada aspek mengupayakan pemulihan terhadap korban dan melakukan pencegahan terhadap pelaku.

“Kemudian, dalam Qanun tersebut, tidak ada ancaman pidana terhadap seseorang yang membujuk rayu anak untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.(Adv)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist