MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
19 Oktober 2021
in Daerah
0
Ini Respon & Sikap DPRA Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh

Anggota DPRA, Hendra Budian dan Darwati A. Gani hadir dalam forum FGD "Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak di Aceh”, Senin 18/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap angka kekerasan seksual pada anak yang tinggi di Aceh, seharusnya bisa diantisipasi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A). Namun perlu pada dinas tersebut diplot anggaran yang tinggi.

“Anggaran yang ada saat ini hanya Rp18,9 miliar, ini jadi kewajiban oleh Pemerintah Aceh untuk melindungi anak melalui proses penganggaran, itu penting untuk dilakukan,” kata Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, Selasa (19/10/2021)

RelatedPosts

Pungli Berujung Penutupan, Bukit Lamreh Kini Dibuka Lagi dengan Aturan Baru

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Sawah di Aceh Besar Dialiri Pompa untuk Cegah Gagal Panen

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak. Dari sisi legislatif, DPRA kata Hendra, siap mendorong revisi pasal dalam Qanun Jinayat.

Ada dua pasal yang diusulkan dicabut yakni, pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Nantinya di Aceh, kasus kekerasan seksual terhadap anak akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, mengatakan sangat mendukung revisi pasal tersebut.

“Masyarakat harus tau apa yang menjadi permasalahan selama ini dalam Qanun Jinayah. Kita terus mendukung untuk memastikan kebijakan yang benar-benar melindungi anak dengan memperkuat Qanun Jinayat melalui revisi pasal-pasal yang dapat merugikan Anak,” ujarnya.

Berbagai elemen organisasi masyarakat sipil di Aceh yang selama ini konsen terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, sepakat dua pasal itu dicabut.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, dalam Qanun Jinayat tidak ada aspek yang mengupayakan hukuman yang jera untuk pelaku, tidak ada aspek mengupayakan pemulihan terhadap korban dan melakukan pencegahan terhadap pelaku.

“Kemudian, dalam Qanun tersebut, tidak ada ancaman pidana terhadap seseorang yang membujuk rayu anak untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.(Adv)

Tags: acehDPRAKekerasan Seksual Terhadap AnakRevisi Qanun Jinayat
Previous Post

Kemenristekdikti Bangun 7 Gedung Perkuliahan, Unimal harus Lahirkan SDM Unggul

Next Post

Hari Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober, Apa Alasan Kemenag?

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Jelang Iduladha 1442 H, Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Hari Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober, Apa Alasan Kemenag?

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co