Penerbangan Luar Wilayah Jawa dan Bali Sudah Bisa Gunakan Antigen

Pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (sumber foto: antara foto/Muhammad Iqbal)

Bagikan

Penerbangan Luar Wilayah Jawa dan Bali Sudah Bisa Gunakan Antigen

Pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (sumber foto: antara foto/Muhammad Iqbal)

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. “SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/10).

Novie menjelaskan bahwa SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam wilayah Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama); Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.

Ilustrasi masyarakat jalani swab antigen di Banda Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, kata dia, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama); kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. “Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” ujarnya.

Msekipun demikian, ia menyapaikan terdapat pengecualian, pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Penumpang mengantre untuk validasi surat keterangan tes covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Masakini.co/Ali Li

ia menyampainkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. “Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” imbuhnnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, sambung Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). “Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” bebernya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. “Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.[]

Laporan: Ali L

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist