MASAKINI.CO – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar meminta Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh.
Permintaan itu disampaikan Malik Mahmud Al Haytar saat menjumpai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A Djalil, di Jakarta (28/10/2021). Turut hadir dalam rombongan Wali Nanggroe Aceh, delegasi Komisi I DPR Aceh.
Pertemuan tersebut dalam rangka agenda finalisasi penyempurnaan Qanun Pertanahan Aceh sesuai dengan UUPA dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 Tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
“Agar dapat dipenuhi kewenangan-kewenangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Aceh, khususnya tentang pertanahan,” kata Wali Nanggroe.
Kepada Menteri ATR, Wali Nanggroe juga menyampaikan bahwa, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan Komisi II DPR RI pada 25 September 2019 lalu, yang membahas hal serupa yaitu tindak lanjut Perpres Nomor 23 Tahun 2015.
Pertemuan yang kala itu berlangsung di Gedung Parlemen di Senayan ikut dihadiri oleh Sekjen ATR dan Dirjen Otda serta dari Pemerintah Aceh.
“Kita minta agar dipercepat finalisasi Qanun Pertanahan ini,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus. Ia meminta kepada Menteri ATR untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Sofyan Djalil yang beranggotakan Kementeria Keuangan, Kementerian Kehutanan, dan DPR Aceh untuk mencari mekanisme penyelesaian permasalahan dari implementasi Perpres Nomor 23 Tahun 2015.
Pada pertemuan itu, Wali Nanggroe juga menyerahkan dokumen terkait permasalahan perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.