MASAKINI.CO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menyerahkan pernyataan sikap tentang penanganan kasus korupsi di Kota Lhokseumawe ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Selasa (2/11/2021).
Pernyataan sikap tersebut diserahkan Ketua HMI Lhokseumawe, Muhammad Fadli, kepada Ketua Satgas Pencegahan Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahy di halaman Kantor DPRK Lhokseumawe usai kegiatan sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi dalam Program Pemberantasan Korupsi.
Muhammad Fadli mengatakan, ada beberapa pernyataan sikap yang diserahkan kepada tim KPK diantaranya, meminta KPK RI melakukan supervisi terkait korupsi pengadaan hewan ternak di Kota Lhokseumawe yang sampai saat ini aktor intelektualnya belum terungkap.
Kemudian pihaknya meminta kepada KPK untuk melakukan supervisi terkait kasus korupsi proyek pengaman pantai Cunda Meuraksa, yang mandek ditangan kejaksaan tinggi Lhokseumawe.
Selanjutnya, ia meminta KPK RI selalu mengawasi dalam konteks pro-jastiasia proses penggunaan anggaran APBK dan sumber lainnya di Lhokseumawe agar diperuntuhkan untuk kepentingan umat dan bangsa seutuhnya.
“Kami juga meminta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang mandek atau yang tidak selesai proses penyelesaiannya di kota Lhokseumawe,” ujarnya.
“Kita berharap untuk dua kasus dan kasus lainnya di Lhokseumawe apabila tidak selesai kita minta KPK untuk mengambil alih karena itu diperbolehkan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi