MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan penahanan terhadap tersangka KS alias ST, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara.
Proses penahanan tersebut terjadi di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh yang berlokasi di Kajhu, Aceh Besar, Jumat (19/11/2021). Sebelumnya yang bersangkutan divonis bebas atas kasus yang ditangani oleh Kejati Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, mengatakan penahanan KS tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkara dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21,” katanya, Sabtu (20/11/2021).
Sony menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka KS berperan sebagai Direktur pada CV BD (inisial perusahaan-red), yang merupakan sebagai rekanan pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) dari kasus tersebut sebesar Rp4,2 miliar.
“Yang bersangkutan sebagai direktur pada perusahaan pengadaan itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 miliar,” ujarnya.