MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram. Tiga pelaku ditangkap polisi.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan ketiga pelaku merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Kasus narkotika ini diungkap Polda Aceh pada November 2021.
“Sabu ini rencananya akan didistribusikan pelaku ke Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar, Selasa (30/11/2021).
Dia menyebut, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DI (26), H (30), dan MB (37).
Ahmad Haydar menjelaskan, tersangka DI dan H merupakan warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Sehari-hari mereka berprofesi sebagai nelayan.
Tim gabungan yang terdiri dari Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh menangkap mereka pada, Sabtu (27/11/2021). Polisi mengamankan sebanyak 95 kilogram sabu-sabu.
Tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial F. Polisi kini menetapkan F dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, di lokasi berbeda, polisi menangkap tersangka MB di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (23/11/2021). 5 kilogram sabu-sabu yang disimpan MB diamankan polisi.
“Berkat pengungkapan ini, setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia terselamatkan,” ujarnya.
Irjen Pol Ahmad Haydar menegaskan, seluruh masyarakat Aceh jangan pernah menjadi kurir, pemakai, atau pengedar sabu. Polisi akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Sebab kegiatan tersebut akan membunuh generasi-generasi kita secara masif,” tegasnya.