MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial JUR (30) di Aceh Besar diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur hingga mencapai Rp500 juta. Pelaku menipu korban dengan bukti struk transfer palsu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan JUR ditangkap personel dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Rabu (22/12/2021).
“Modus penipuan yang dilaporkan korban ini sudah terjadi sejak Agustus 2021 lalu,” kata Ryan.
Dia menjelaskan, korban bernama Irwan (33) melapor atas kasus penipuan yang menimpanya kepada Polresta Banda Aceh Selasa (14/12/2021) lalu.
Kasus penipuan itu bermula saat pelaku meminta bantuan kerja sama kepada korban, terkait jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku.
Setelah disepakati, setiap paginya pelaku mengambil sayur-sayuran itu dari korban. Sementara pembayarannya dilakukan via transfer rekening bank.
“Namun belakangan diketahui, ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan struk transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” ungkap Ryan.
Atas perbuatannya, pelaku JUR dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.