Pelaku Tabrak Lari Remaja di Banda Aceh Menyerahkan Diri

Pelaku tabrak lagi di jalan Pocut Baren, Kota Banda Aceh menyerahkan diri ke polisi, Rabu 12/1/2022. (foto: Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Pelaku Tabrak Lari Remaja di Banda Aceh Menyerahkan Diri

Pelaku tabrak lagi di jalan Pocut Baren, Kota Banda Aceh menyerahkan diri ke polisi, Rabu 12/1/2022. (foto: Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Pengemudi truk yang melindas seorang remaja di Banda Aceh, Muhammad Wildan Al Fauzan (16) hingga tewas, akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, mengatakan pelaku berinisial AL (41) warga Aceh Besar. Dia mengemudikan mobil dengan nomor polisi BL 8507 LG yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut material tanah.

“AL mendatangi Satlantas Polresta Banda Aceh setelah mendapat surat pemanggilan terkait kasus laka lantas,” kata Kompol Yasnil.

Dia menjelaskan, awal kejadian mobil truk yang dikemudikan oleh AL itu melaju dari arah Peunayong menuju Perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun pembangunan perumahan.

Menurut keterangan AL, tutur Kompol Yasnil, dia mengemudi dengan kecepatan sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian, tempatnya di depan SD Negeri 20 Kota Banda Aceh di jalan Pocut Baren, sepeda motor dengan nomor polisi BL 3061 LAS yang dikemudikan Muhammad Wildan Al Fauzan, hendak mendahului mobil truk itu tanpa memperhatikan kebebasan jalan.

“Saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Yasnil.

Dalam kasus ini, pelaku AL melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist