Buron Sejak 2010, Koruptor Pembangunan Terminal Terpadu Sigli Ditangkap

Terpidana korupsi Terminal Terpadu Sigli, Pidie, Irwanto (47) saat digelandang ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Aceh. (foto: Kejati Aceh)

Bagikan

Buron Sejak 2010, Koruptor Pembangunan Terminal Terpadu Sigli Ditangkap

Terpidana korupsi Terminal Terpadu Sigli, Pidie, Irwanto (47) saat digelandang ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Aceh. (foto: Kejati Aceh)

MASAKINI.CO – Menjadi buronan sejak 2010 lalu, terpidana kasus korupsi pembangunan Terminal Terpadu Sigli, Pidie, Irwanto (47) ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

“Selama menjadi buronan, terpidana berpindah-pindah tempat tinggal. Pada 13 Januari 2022, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung mengamankan Irwanto di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, tanpa perlawanan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, Sabtu, (15/1/2022).

Dia menjelaskan, Irwanto merupakan terpidana korupsi pembangunan Terminal Terpadu Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie tahun 2006 sebesar Rp 3 miliar.

“Keerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 845 juta,” ungkap Munawal.

Irwanto divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219/PID2010/PT-BNA.

Namun, atas putusan tersebut, dia Melakukan upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, kedua upaya hukum ini ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Irwanto tiba di Aceh sore tadi, sekitar pukul 16.00 WIB, melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Dia langsung digelandang ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, Irwanto diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

“Sementara terpidana ditahan dulu di Lapas kelas II A Lambaro,” ujar Munawal Hadi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist