MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pembakar mobil milik Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) wilayah Kota Langsa, Abdul Muthallib.
Pelaku yang ditangkap berinisial SY (39), HS (45), dan SF (42). Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Penangkapan ketiganya dilakukan personel gabungan Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Langsa.
“Dari hasil interogasi singkat, motif pembakaran dilakukan atas permintaan seseorang,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin (17/1/2022).
Dia menjelaskan, polisi mulanya menangkap pelaku SF di wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dari penuturan pelaku, polisi kembali mengantongi dua nama lainnya.
Polisi lantas melakukan pengembangan dan menciduk 2 pelaku lainnya, yakni SY dan HS di Kota Langsa, Aceh.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dari pengakuan singkat pelaku yang mengatakan mereka disuruh oleh seseorang untuk melakukan aksi tersebut, masih kita dalami agar misteri pembakaran ini terang benderang,” ujar Kombes Pol Winardy.
Kasus pembakaran mobil ketua YARA wilayah Langsa ini terjadi pada 20 September 2021 lalu. Saat itu, mobil sedang terparkir di halaman rumah Abdul Muthallib. Dia dan keluarga masih tertidur saat terjadi mobil itu dibakar.
Saat bangun hendak salat subuh, dia kaget melihat api telah membumbung membakar bagian belakang mobil miliknya. Aksi pembakaran itu disebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah Abdul Muthallib.