Praktik Open BO di Stadion Lampineung Diakui Pedagang, Tapi?

Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh saat patroli di seputaran kawasan Lampineung. (foto: Humas Banda Aceh)

Bagikan

Praktik Open BO di Stadion Lampineung Diakui Pedagang, Tapi?

Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh saat patroli di seputaran kawasan Lampineung. (foto: Humas Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah, menuturkan para penjaja kopi di mobil yang mangkal di seputaran jalan Stadion H. Dimurthala, Lampineung, mengakui adanya praktik transaksi wanita pekerja seks komersial atau open BO di pusat kuliner baru di Kota Banda Aceh tersebut.

Pengakuan pedagang kopi itu disampaikan saat Satpol PP-WH memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Namun, pedagang berjanji akan bekerja sama dengan Satpol PP-WH Banda Aceh supaya praktik melanggar Syariat Islam itu tak terjadi lagi di sana.

“Dari keterangan yang disampaikan, mereka mengakui ada (praktik open BO) di situ. Kalau miras (minuman keras) itu yang bawa pengunjung sendiri,” kata Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Dia menyebut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengatur kembali regulasi penataan para pedagang, dan regulasi mengikat terkait pelaksanaan Syariat Islam di lokasi penjaja kopi yang mangkal Stadion H. Dimurthala Lampineung itu.

Ardiansyah menegaskan, pihaknya akan menggencarkan patroli untuk memantau agar pelanggaran Syariat Islam tak terjadi di sana.

“Kami telah menekankan kepada para pedagang yang berada di seputaran Stadion H. Dimurthala Lampineung untuk sama-sama menjaga nilai Syariat Islam di Banda Aceh. Bila terbukti melanggar akan kita tertibkan, izinnya akan kita cabut,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist