Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 150 Kg Sabu di Aceh

Barang bukti sabu, pil ekstasi dan happy five yang diamankan dari 6 tersangka di Aceh. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 150 Kg Sabu di Aceh

Barang bukti sabu, pil ekstasi dan happy five yang diamankan dari 6 tersangka di Aceh. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, menangkap pelaku penyelundup 150 kilogram narkoba jenis sabu dan seratus ribu butir lebih pil ekstasi yang dikendalikan oleh jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (20/1/2022) di tiga lokasi berbeda. Barang haram itu diselundupkan lewat jalur laut Selat Malaka.

“Pertama di wilayah Pesisir Pantai Jambo Aye Aceh Utara, kemudian di Rantau Selamat Aceh Timur, dan selanjutnya di kawasan Jangka Bireuen,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Dia menyebutkan, tim gabungan menangkap 6 tersangka masing-masing inisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS. Haydar merinci, sebanyak 150 kilogram sabu, 145 ribu butir pil ekstasi dan 20 ribu pil happy five (H5), diamankan petugas.

Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, keenam tersangka akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist