MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menginisiasi penyelesaian masalah tambang rakyat yang menjamur tersebar di beberapa titik di Provinsi Aceh. Polda mengajak lintas sektoral menyelesaikan sengkarut tambang ilegal itu.
Rapat tersebut membahas tentang penyelesaian masalah tambang ilegal khususnya emas, yang bukan semata diselesaikan melalui penegakan hukum di mana pelaku ditangkap, alat-alat disita, dan selanjutnya diproses di pengadilan.
“Akan tetapi perlu diselesaikan secara komprehensif, agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak bermunculan kembali,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (29/1/2022).
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan beberapa dinas terkait itu juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan mata pencaharian mereka jadi legal.
Winardy menuturkan, rapat yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya itu, juga disimpulkan agar pemerintah daerah mendata penambang rakyat dan membangun komunikasi dengan mereka.
“Sehingga penambang rakyat ini bisa diarahkan untuk membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan secara sah menjadi badan usaha atau berbadan hukum,” ujarnya.
Kemudian, tambah Winardy, badan usaha tersebut didorong untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, tanggung jawab lingkungan dapat dibebankan ke mereka, termasuk pemasukan berupa pajak bagi kabupaten lokasi penambangan itu,” katanya.
Di samping itu, dinas terkait pun dapat dengan mudah memberikan edukasi soal mekanisme atau teknik penambangan, keselamatan kerja, perbaikan lingkungan paska tambang, dan kewajiban pajak bagi penambang rakyat.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Aceh Barat, Kadis LHK Aceh Jaya, Kadis LHK Nagan Raya, Kadis LHK Pidie, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Kasatreskrim Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie.