Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal di Pidie

Polisi menangkap 11 terduga pelaku penambang emas ilegal di dua lokasi di Kabupaten Pidie. (foto: masakini.co)

Bagikan

Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal di Pidie

Polisi menangkap 11 terduga pelaku penambang emas ilegal di dua lokasi di Kabupaten Pidie. (foto: masakini.co)

MASAKINI.CO – Satreskrim Polres Pidie dibantu personel Brimob Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie, Rabu (2/2/2022).

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal itu, petugas menangkap 11 orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Polisi turut mengamankan 2 unit eskavator. Penangkapan penambang emas ilegal itu berkat informasi dari masyarakat.

Petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin, yaitu di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang – Meulaboh, tepatnya di Pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (3/2/2022).

Dia menyebut, di dua lokasi penangkapan itu petugas menangkap 11 pelaku masing-masing berinisial; AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38).

Selain itu, tutur Sony, petugas juga ikut mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit alat berat eskavator merek Hitachi, dua buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah dimasukkan dalam plastik bening.

“Saat ini semua pelaku beserta alat bukti telah diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada para pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist