MASAKINI.CO – Usai tarif parkir di sejumlah titik lokasi di Kota Banda Aceh mengalami kenaikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk meminta karcis kepada juru parkir saat memarkirkan kendaraannya.
“jika tidak diberikan juru parkir karcisnya, maka tidak perlu bayar atau gratis,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Mahdani, Senin (7/2/2022).
Dia menyebut, setiap juru parkir di lokasi tertentu telah diberikan pegangan karcis dan arahan oleh Dishub Banda Aceh.
“Arahannya wajib menyerahkan karcis parkir, serta memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa parkir,” ujarnya.
Mahdani mengimbau kepada warga jika menemukan juru parkir di lokasi tertentu yang tetap meminta bayar tanpa karcis parkir, silahkan melaporkan hal tersebut ke Dishub Banda Aceh.
“Kami (Dishub Banda Aceh) akan terus melakukan pengawasan terhadap juru parkir, kalau ada yang melanggar aturan akan ditindak,” tegasnya.
Pendapatan parkir di lokasi tertentu, tuturnya, menggunakan sistem bagi hasil dengan pola perhitungan 50:50.
“Setiap karcis parkir yang terpakai, tiap juru parkir akan mendapat 50 persen dan pemerintah 50 persen,” katanya.
Besaran tarif retribusi parkir sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kota Banda Aceh,myaitu roda dua Rp 2.000 per parkir dan roda empat Rp 4.000 per parkir.
Adapun kawasan yang tarifnya dinaikkan yakni, Jalan Pelabuhan Ulee Lheue dan Jalan Diponegoro (Pasar Aceh).
Sementara itu untuk lokasi parkir di tepi jalan umum lainnya masih Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat per sekali parkir.