MASAKINI.CO – Draft tentang Rencana Pembangunan Aceh (RPA) tahun 2023-2026, telah memulai tahapan konsultasi publik yang diselenggarakan di Banda Aceh, Selasa (8/2/2022).
Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, diikuti oleh Anggota DPR Aceh, seluruh kepala SKPA Pemerintah Aceh, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, alim ulama, perwakilan TNI/Polri dan Kejaksaan, pihak perbankan, pengusaha, tokoh muda, Ketua PKK Aceh, serta perwakilan perguruan tinggi di Aceh.
Sekda Aceh Taqwallah, mengatakan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.70 tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022.
Salah satu poin penting dari Instruksi Mendagri tersebut adalah, kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, untuk menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026. Seluruh kepala perangkat daerah juga harus menyusun Rencana Strategis Perangkat RPA Tahun 2023-2026.
Aceh merupakan salah satu provinsi dengan masa jabatan Kepala Daerah yang berakhir pada tahun 2022. Karena itu Pemerintah Aceh wajib menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Aceh atau RPA Tahun 2023-2026.
“RPA Tahun 2023-2026 ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026 oleh Penjabat atau Pj Kepala Daerah. Selain itu, akan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Renstra SKPA, RKPA, KUA-PPAS dan APBA tahun 2023-2026,” kata Taqwallah.
“Konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah atau RPD Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026,” lanjutnya.
Karena pentingnya kegiatan konsultasi publik itu, ia berharap peran aktif dari seluruh peserta forum, untuk mewujudkan RPA Tahun 2023-3026 yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan Aceh ke depan. “Mari kita bersama-sama berdiskusi, mengkritisi dan memberikan masukan maupun saran yang sifatnya membangun, demi terwujudnya pembangunan Aceh yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh T. Ahmad Dadek, mengatakan proses penyusunan draft RPA telah dimulai sejak 3 Januari 2022 lalu. Di mana saat itu telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh SKPA. Kemudian pada tanggal 13 Januari dilakukan juga Pra Desk Renstra SKPA, yang membahas isu strategis, tujuan, sasaran, indikator kinerja utama, indikator kerja daerah dan sasaran.
“Sosialisasi RPA 2023-2026 juga telah kita lakukan kepada Kabupaten/Kota melalui Bappeda secara vidcon pada 17 Januari,” kata Dadek.
Ia menjelaskan, tim penyusun telah melakukan pembahasan BAB per BAB dan kemudian draft edisi ke-3 didistribusikan kepada SKPA dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, tutur Dadek, pihaknya juga telah melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri, dan hasilnya kemudian disampaikan dalam desk dengan Kabupaten/Kota terkait kesesuaian antara RPK dan RPA dengan tujuan untuk keselarasan antara RPK, RPA, dan RPJM Nasional.
“Tahapan hari ini yaitu Konsultasi Publik yang merupakan tahapan menampung masukan dan saran untuk penyempurnaan, agar dokumen yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.