MASAKINI.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, yang saat ini masih berproses dan menunggu peningkatan status dari para pelaku utama– melalui gelar perkara dalam waktu dekat, serta imbauan bagi mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat, memasuki babak baru.
Sebelumnya, Polda Aceh telah memberikan imbauan kepada para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.
“Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Jumat (18/2/2022) malam.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima itu, dengan total pengembalikan uang Rp254.445.000.
Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000.
“Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” ujarnya.