MASAKINI.CO – Sejumlah advokat di Aceh menggalang solidaritas membela mahasiswa yang disebut Polda Aceh berpotensi jadi tersangka korupsi beasiswa tahun 2017 lalu. Kasus tersebut hingga kini masih diselidiki polisi dan belum ada satu orang pun tersangka.
Para advokat yang menamakan diri ‘Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa’ tersebut menilai Polda Aceh telah mengaburkan perkara dan membuat publik bingung terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, meminta mahasiswa penerima beasiswa untuk mengembalikan uang beasiswa itu ke posko yang didirikan Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Pengembalian dana beasiswa yang diberatkan kepada mahasiswa justru mengaburkan perkara dan membuat publik bingung siapa aktor utama dalam kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Penyidik Polda Aceh harus lebih fokus pada kebenaran yang sifatnya materil, bukan formil,” kata salah satu advokat, Kasibun Daulay dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022).
Senada dengan Kasibun, Erlanda Juliasnyah Putra yang juga tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, menganggap kasus ini justru tidak berhenti di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.
Dia menilai dalam kasus tersebut ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab melihat alur kasus yang diduga melibatkan aktor intelektual dan anggota DPR Aceh.
“Orang yang menerima aliran dana tersebut yang seharusnya bertanggung jawab. Bukannya para mahasiswa yang secara formil bertanggung jawab. Pada dasarnya beasiswa tersebut memang hak mereka,” ujar Erlanda.
Berangkat dari fakta bahwa para koordinator atau penghubung memotong uang beasiswa 10 sampai 18 juta dan penerima hanya menerima 5-7 juta saja, Erlanda menilai pengembalian dana tersebut tidak seharusnya dilakukan.
“Terlepas dari kongkalikong, mahasiswa sudah memberikan tanda persyaratan. Apabila satu atau dua dari 400 mahasiswa yang memanipulasi data, itu bukan Tipikor, itu tindak pidana umum namanya,” katanya.
Bersama beberapa advokat lain, pihaknya membuka posko bantuan hukum berupa advokasi dan konsultasi terhadap mahasiswa penerima beasiswa itu.
“Langkah hukum yang kita lakukan adalah advokasi dan melakukan pendekatan secara persuasif. Mudah-mudahan mahasiswa tidak perlu mengembalikan uang tersebut,” katanya.
Adapun advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa itu antara lain; Erlanda Juliansyah Putra, Kasibun Daulay, Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qosim, Hidayatullah, T. Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Shahnaz Nabilla, M. Al Aziz, Andi Putri Amanda, Nazaruddin, dan Zakaria Muda.