2 Terdakwa Sabu 500 Kilogram Dituntut Mati di Aceh Besar

Sidang terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 500 kg di Pengadilan Negeri Jantho. (foto: Kejari Aceh Besar)

Bagikan

2 Terdakwa Sabu 500 Kilogram Dituntut Mati di Aceh Besar

Sidang terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 500 kg di Pengadilan Negeri Jantho. (foto: Kejari Aceh Besar)

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa tindak pidana 500 kilogram narkoba jenis sabu. Dua terdakwa itu masing-masing Mera Triantara dan Audi Mulia.

Tuntutan dibacakan penuntut umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2/2022) kemarin.

Mera dan Audi mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, tempat mereka ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, mengatakan selain menuntut hukuman mati para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, telepon genggam dan satu unit kapal tuna dirampas untuk negara.

“Usai mendengarkan tuntutan penuntut umum, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya,” ujar Deddi Maryadi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist