MASAKINI.CO – Jajaran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh, telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Misi utamanya mendamping dan mengadvokasi para anggota yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh yang terkena kasus hukum.
“Kami sudah membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum. Insya Allah kami akan memberikan bantuan hukum bagi teman-teman kita pegawai negeri di Aceh, silakan berkonsultasi dengan kita,” kata Helvizar Ibrahim, Wakil Ketua II Korpri Aceh, Selasa (8/3/2022).
Dia menyebut, Korpri Aceh mempersilahkan para pegawai yang terkena kasus hukum untuk melapor ke LKBH, jika ingin mendapatkan layanan pendampingan hukum.
Tahapan yang bisa dilakukan adalah, PNS yang terjerat kasus hukum untuk mendatangi Sekretariat Korpri.
Nantinya petugas akan mencatat perkara hukum yang dialami PNS tersebut. Setelah dicatat, petugas sekretariat akan meneruskan laporan kepada LKBH, kemudian diteruskan ke tim advokat.
“Nanti tim advokat akan menyampaikan tahapan-tahapan selanjutnya,” ujarnya.