Update Kasus Korupsi Beasiswa: Rp791 Juta Kerugian Negara Dikembalikan Mahasiswa

Dirreskrimsus Polda Aceh (kemeja putih) Kombes Pol Sony Sonjaya. (foto: dok Humas Polda Aceh)

Bagikan

Update Kasus Korupsi Beasiswa: Rp791 Juta Kerugian Negara Dikembalikan Mahasiswa

Dirreskrimsus Polda Aceh (kemeja putih) Kombes Pol Sony Sonjaya. (foto: dok Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Dana bantuan beasiswa Aceh tahun 2017 yang diduga sarat indikasi korupsi, terus didatangi mahasiswa yang mengembalikan dana itu ke posko yang didirikan polisi di unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, menyebut data terbaru dua orang mahasiswa pada Senin (14/3/2022) kemarin, mengembalikan uang sejumlah Rp45 juta.

“Kerugian negara yang sudah terkumpul sementara totalnya ada Rp 791.795.000,” katanya, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan saat ini total sudah 63 mahasiswa yang mengembalikan uang, dari 400 mahasiswa yang disebut berpotensi jadi tersangka dalam kasus itu jika tak mengembalikan uang bantuan beasiswa.

Kombes Pol Sony Sonjaya menuturkan, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat itu untuk mengembalikan kerugian negara ke polisi.

Pihaknya memastikan terus mendalami kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut dan membongkar dalang utamanya.

Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Berdasarkan temuan Inspektorat Aceh menyebutkan, beasiswa itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist