MASAKINI.CO – Seorang pria yang berstatus DPO polisi tewas ditembak Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, karena melawan saat ditangkap petugas. Pria itu disebut sebagai DPO lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,30 gram.
Pria bernama Tammikha alias Black (40 tahun) itu ditangkap polisi pada Kamis (31/3/2022), di warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan pengepungan yang dilakukan petugas tercium oleh tersangka hingga dia berupaya melarikan diri ke arah sawah di dekat warung kopi tersebut.
Petugas kemudian mengejarnya dan memberi tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tak digubris oleh tersangka.
“Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” kata Kombes Pol Winardy, Sabtu (2/4/2022).
Dia menjelaskan, usai jatuh ke tanah dan bersimbah darah, petugas menolong pria itu dengan membawanya ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
“Namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Winardy, dari tangan tersangka polisi mengamankan lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.
Saat ini jenazah tersangka telah diserahkan ke pihak keluarga. Winardy mengklaim, keluarga menerima kejadian itu karena menyadari pelanggaran hukum yang dilakukan Tammikha alias Black.
Winardy menyebut, Tammikha diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama, sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.