Berantas Penimbun, 44,5 Ton BBM Bersubsidi di Aceh Telah Diamankan Polisi

Polda Aceh temukan timbunan 1.500 Liter BBM Subsidi di Aceh Besar yang diduga milik anggota TNI, Rabu 13/4/2022. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Berantas Penimbun, 44,5 Ton BBM Bersubsidi di Aceh Telah Diamankan Polisi

Polda Aceh temukan timbunan 1.500 Liter BBM Subsidi di Aceh Besar yang diduga milik anggota TNI, Rabu 13/4/2022. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Senin, (18/4/2022). Sony menerangkan, pihaknya dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Dalam bulan April ini, tutur Sony, Ditreskrimsus Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 orang tersangka.

“Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua,” ujarnya.

Ia merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus Polda Aceh 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus.

Kemudian Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.

“Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM,” tandasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist