MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Tangkap Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
25 April 2022
in Daerah
0
Polisi Tangkap Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh

Polisi menangkap pasutri pencetak dan pengedar uang palsu di Aceh. (foto: Polresta Bandar Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, karena telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Penangkapan Pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat itu saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.

RelatedPosts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

Pekan Raya Ramadhan Banda Aceh Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp5,6 juta.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp5,6 juta dan sepeda motor,” katanya, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan Handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira. Saat itu NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.

“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” jelasnya.

Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya. Proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp2 juta untuk keperluan proses cetak uang.

NF selanjutnya menggunakan uang modal tersebut untuk membeli Printer Merk HP Seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya.

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube, NF pun mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” jelas Ryan.

Adapun peran isteri NF adalah sebagai pemberi modal awal dan juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp3,3 juta.

Proses pembuatan uang palsu tersebut dilakukan disebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.

Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB.

“Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” pungkas Kompol Ryan Citra Yudha.

Tags: Aceh BesarPasutripolisiuang palsu
Previous Post

Pertamina Pastikan Tumpahan BBM di Laut Lhokseumawe Teratasi

Next Post

YKMI Salurkan Seribu Paket Sembako Ramadan di Aceh

Related Posts

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

by Redaksi
14 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya...

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pentingnya penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah serta peran lembaga keistimewaan Aceh dalam...

MTQ ke-34 At-Taqwa Lampupok Ditutup, Gampong Seureumo Kembali Juara Umum

by Riska Zulfira
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Remaja Masjid At-Taqwa Lampupok, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menutup rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-34 pada Selasa...

Next Post
YKMI Salurkan Seribu Paket Sembako Ramadan di Aceh

YKMI Salurkan Seribu Paket Sembako Ramadan di Aceh

BRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp.12,22 Triliun

BRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp.12,22 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co