MASAKINI.CO – Tiga orang warga di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Para tersangka berinisial SN, NI dan TH.
Dua dari tiga tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni SN (40 tahun) perempuan warga Kecamatan Gajah Putih, dan NI (40 tahun) laki-laki warga Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, mengatakan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu berupa satu ekor opsetan beruang madu, satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera, dan 1,5 kilogram sisik trenggiling.
“Ketiga tersangka ditangkap pada 23 April 2022. Kami mendapat informasi akan ada transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi. Mulanya polisi menangkap SN di rumahnya di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih. Di TKP petugas menemukan sisik trenggiling,” katanya, Senin (25/4/2022) kemarin.
Usai menangkap SN, perempuan yang berstatus PNS di Bener Meriah itu, polisi melakukan pengembangan informasi dan bergerak menuju Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Di sana, tersangka TH (31 tahun) diciduk polisi saat berada di rumahnya. Satu ekor opsetan beruang madu dan satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera diamankan petugas.
Setelah itu, polisi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap NI warga Desa Rimba Raya, yang masih satu kecamatan dengan tersangka TH.
Tersangka NI berperan sebagai perantara jual beli satwa dilindungi itu. Dia diketahui juga seorang PNS di Bener Meriah.
Menurut AKBP Agung Surya Prabowo, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta rupiah,” sebutnya.