MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jual Satwa Dilindungi, 2 PNS di Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 April 2022
in Headline
0
Jual Satwa Dilindungi, 2 PNS di Aceh Ditangkap

Polisi perlihatkan barang bukti opsetan satwa dilindungi yang dijual oleh dua PNS di Bener Meriah, Aceh. (foto: Polres Bener Meriah)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga orang warga di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Para tersangka berinisial SN, NI dan TH.

Dua dari tiga tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni SN (40 tahun) perempuan warga Kecamatan Gajah Putih, dan NI (40 tahun) laki-laki warga Kecamatan Pintu Rime Gayo.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, mengatakan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu berupa satu ekor opsetan beruang madu, satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera, dan 1,5 kilogram sisik trenggiling.

“Ketiga tersangka ditangkap pada 23 April 2022. Kami mendapat informasi akan ada transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi. Mulanya polisi menangkap SN di rumahnya di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih. Di TKP petugas menemukan sisik trenggiling,” katanya, Senin (25/4/2022) kemarin.

Usai menangkap SN, perempuan yang berstatus PNS di Bener Meriah itu, polisi melakukan pengembangan informasi dan bergerak menuju Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Di sana, tersangka TH (31 tahun) diciduk polisi saat berada di rumahnya. Satu ekor opsetan beruang madu dan satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera diamankan petugas.

Setelah itu, polisi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap NI warga Desa Rimba Raya, yang masih satu kecamatan dengan tersangka TH.

Tersangka NI berperan sebagai perantara jual beli satwa dilindungi itu. Dia diketahui juga seorang PNS di Bener Meriah.

Menurut AKBP Agung Surya Prabowo, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta rupiah,” sebutnya.

Tags: acehBener MeriahOpsetan Satwa DilindungiPNSSatwa Liar Dilindungi
Previous Post

BRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp.12,22 Triliun

Next Post

Masuk Musim Mudik, Basarnas Banda Aceh Apel Siaga SAR Lebaran

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

3 Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar, Delapan Warga Mengungsi

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran terjadi di Desa Bale Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Senin (30/3/2026) dini hari sekitar pukul...

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diimbau Tetap Hati-hati

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diimbau Tetap Hati-hati

by Redaksi
20 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ruas jalan lintas Bener Meriah – Aceh Utara saat ini sudah dapat dilintasi pengendara melalui jalur KKA. Meskipun...

Next Post

Masuk Musim Mudik, Basarnas Banda Aceh Apel Siaga SAR Lebaran

BNI Pertahankan Ekspansi Solid, Laba Kuartal I 2022 Tumbuh 63,2 Persen

BNI Pertahankan Ekspansi Solid, Laba Kuartal I 2022 Tumbuh 63,2 Persen

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co