MASAKINI.CO – Hari pertama pasca libur lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sabang melaksanakan apel pagi setelah cuti lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Sabang, Senin (9/5/2022).
Dalam Apel pagi Wali Kota Sabang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Zakaria, mengatakan bahwa seluruh ASN sudah harus kembali masuk kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah sebelumnya melaksanakan libur cuti bersama Idul Fitri.
“Kami berharap libur lebaran kemarin menjadi tambahan motivasi bagi kita semua dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” katanya.
Hal tersebut, ungkapnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian, Nomor 1 Tahun 2022 ini juga terkait Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.