MASAKINI.CO – Satu dari tiga DPO komplotan pembobol mesin ATM Bank Aceh Syariah yang beraksi di Kota Banda Aceh pada Sabtu (14/5/2022) lalu ditangkap polisi. Pelaku inisial MI alias Bombom (23 tahun). Dua pelaku lainnya masih diburu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan MI alias Bombom ditangkap di salah satu rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
“Juru parkir itu ditangkap berkat bantuan personel Resmob Polres Aceh Utara. Pasca dikeluarkannya DPO kemarin, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh terus menyelidiki serta mengejar ketiga pelaku,” katanya Selasa (17/5/2022).
Dia menjelaskan, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang mendapat informasi keberadaan Bombom pada Senin siang, langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Aceh Utara memastikan keberadaan salah satu pembobol mesin ATM Bank Aceh Syariah tersebut.
“Usia memastikan keberadaannya, Personel Resmob Polres Aceh Utara langsung menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Ryan.
Saat ini, MI alias Bombom telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, usai dijemput ke Aceh Utara. Polisi masih memburu dua DPO lainnya yakni Boy Agam Medan (nama panggilan, usia 25 tahun) serta Wahyu (nama panggilan, usia 27 tahun). Keduanya warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Komplotan pelaku yang telah berhasil ditangkap berjumlah empat orang yaitu MAM (26 tahun), MI alias Bombom (23 tahun), dan dua anak inisial MH dan ZUF berusia 16 tahun.
Sebelumnya diberitakan, ATM Bank Aceh Syariah yang terletak di salah satu warung kopi di Lampaseh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, digondol kawanan perampok. Mereka mengikat mesin ATM lalu menariknya pakai tenaga mobil. Aksi kejahatan itu kepergok warga hingga para perampok kabur melarikan diri.
“Aksi pelaku dipergoki warga sekitar yang saat itu melintas di area TKP. Pelaku pun langsung kabur sehingga mesin dan uang yang ada di dalamnya alhamdulillah masih utuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha.