MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tak Punya Dokumen, 2 Kapal Nelayan Sumut Diamankan Polairud Simeulue

Redaksi by Redaksi
23 Mei 2022
in News
0
Tak Punya Dokumen, 2 Kapal Nelayan Sumut Diamankan Polairud Simeulue

Dua kapal nelayan asal Nias Utara, Sumut, diamankan Polairud Polres Simeulue lantaran tak memiliki dokumen lengkap. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua kapal nelayan asal Nias Utara, Sumatera Utara, yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan personel Satpolairud Polres Simeulue, Aceh, pada Minggu (22/5/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan kedua kapal itu diamankan saat petugas sedang melakukan patroli laut di sepanjang pesisir pantai Simeulue.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Kembali Naik, Emas Antam Justru Turun

Lebaran dan Ziarah Kubur, Tradisi yang Terus Hidup di Tengah Masyarakat

Anak Yatim di Bireuen Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Masih Diburu Polisi

“Kedua kapal tanpa dokumen asal Nias Utara itu ditemukan petugas saat tengah bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue,” katanya, Senin (23/5/2022).

Dia menjelaskan, petugas mulanya curiga lantaran bentuk dan ciri khas kapal berbeda dari kapal nelayan Simeulue umumnya. Petugas pun lantas naik ke atas kapal untuk menginterogasi nakhoda. Selain itu petugas juga memeriksa dokumen kedua kapal.

Saat diperiksa, dua kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.

Menurut Winardy, nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 GT ke bawah diwajibkan melakukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Winardy mengatakan kedua kapal itu kini diamankan didermaga TPI Desa Labuhan Bakti, sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

“Kami mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Tags: acehKapal NelayanNiasPolairudSimeulueSumatera Utara
Previous Post

Wali Kota Sabang Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Imam Mesjid & Meunasah

Next Post

Luhut: Investasi Tesla di Indonesia Butuh Waktu dan Proses

Related Posts

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang

by Riska Zulfira
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang wilayah Sinabang, Selasa (3/3/2026) siang. Getaran terasa cukup kuat di sejumlah daerah...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Next Post
Luhut: Investasi Tesla di Indonesia Butuh Waktu dan Proses

Luhut: Investasi Tesla di Indonesia Butuh Waktu dan Proses

D’Energy Cafe Lahirkan Inovasi Pesan Makanan Pakai Barcode

D'Energy Cafe Lahirkan Inovasi Pesan Makanan Pakai Barcode

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co